Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Diterbitkan Kemenag

- 16 Maret 2022, 23:57 WIB
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id)
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Inilah daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal, perpanjangan, lengkap dengan rincian tarif layanan utama dan penunjang. 

Daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal sebuah produk tersebut telah diterbitkan oleh Kemenag (Kementerian Agama).

Penerbitan tarif layanan sertifikasi halal tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam transparansi biaya layanan penetapan produk halal di Indonesia.

Baca Juga: Ribut Label Halal Disebut Jawa Sentris, Begini Tanggapan Kemenag

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham mengatakan, daftar tarif itu juga menjadi wujud komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 16 Maret 2022 juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur bahwa tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Adapun tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Label Sebelumnya?

Sedangkan untuk tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Menurut Aqil, ada empat layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Untuk layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha tidak dikenai biaya. Ketentuan itu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," terang Aqil sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Baca Juga: Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

"Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya," kata Matsuki.

Adapun komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) rinciannya berikut ini.

Baca Juga: Bank Indonesia Solo Dorong Produk Halal Go Global

Permohonan Sertifikat Halal :

- Usaha mikro dan kecil Rp300.000

- Usaha menengah Rp5.000.000

- Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal :

- Usaha Mikro dan Kecil Rp 200.000

- Usaha Menengah Rp 2.400.000

- Usaha Besar dan atau berasal dari luar negeri Rp 5.000.000. 

Regristrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000.

Sedangkan, daftar batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri rinciannya sebagai berikut.

- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp 3.000.000.

- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750

- Flavour dan fragrance Rp 7.652.500

- Produk rekayasa genetika Rp 5.412.500

- Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000.

- Vaksin Rp 21.125.000

- Gelatin Rp 7.912.000

- Barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000

- Jasa Rp 5.275.000

- Restoran/katering/kantin Rp 3.687.500

- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp 3.937.000.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah