Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah bagi Masyarakat dan UMK

- 22 Maret 2022, 07:35 WIB
Kemenperin mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan usaha mikro kecil (UMK). (Foto Ilustrasi: Pixabay)
Kemenperin mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan usaha mikro kecil (UMK). (Foto Ilustrasi: Pixabay) /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan itu mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Baca Juga: Segera Daftar, Ada 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Diungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuh Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Bikinan Warga Bali, Ini Makna Piala MotoGP Mandalika

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x