Segera Daftar, Ada 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

- 21 Maret 2022, 20:35 WIB
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui Program Sehati. (Dok. kemenag.go.id)
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui Program Sehati. (Dok. kemenag.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.

Program diluncurkan pada 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai Bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id, Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Bikinan Warga Bali, Ini Makna Piala MotoGP Mandalika

Pihaknya menyebut, kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau dikenal dengan halal-self-declare.

Adapun untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare, tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta," terang Muhammad Aqil Irham.

"Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” sambungnya.

Baca Juga: Kisah Misteri Pendaki Gunung Malabar Tersesat Selama Tiga Hari di Alam Gaib

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x