Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah Dibentuk, Jamin Ketersediaan dan Harga

- 5 April 2022, 23:47 WIB
Kemenperin dan Polri akan bersinergi membentuk satuan tugas (Satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah. (Foto Ilustrasi: Pixabay)
Kemenperin dan Polri akan bersinergi membentuk satuan tugas (Satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah. (Foto Ilustrasi: Pixabay) /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bersinergi membentuk satuan tugas (Satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

“Kami ingin program ini ada progress-nya sesuai yang diharapkan oleh presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Selasa, 5 April 2022.

Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Ikuti Jejak Bruce Willis, Jim Carrey Mundur dari Dunia Akting?

Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

Sanksi itu, misalnya terkait dengan produk yang tak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah, dan juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga: Film The Crow bakal Dibikin Ulang, Bill Skarsgård Jadi Eric Draven

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x