Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Turunannya

- 28 April 2022, 15:49 WIB
Mulai hari ini, Kamis, 28 April 2022, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. (Foto ilustrasi: Pixabay/DominikSchraudolf)
Mulai hari ini, Kamis, 28 April 2022, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. (Foto ilustrasi: Pixabay/DominikSchraudolf) /

KARANGANYARNEWS - Mulai hari ini, Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO),  minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat.

"Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tambahnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Kamis, 28 April 2022.

Baca Juga: Mbok Yem Pemilik Warung Legendaris di Puncak Lawu Turun Gunung, Mau Lebaran di Rumah

Airlangga Hartarto menjelaskan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan memerhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi, kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.

Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar dia.

Baca Juga: 10 Hari Terakhir Ramadhan, Begini Tanda-tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Quraish Shihab

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x