Bayi Dalam Kandungan, Wajibkah Membayar Zakat Fitrah?

30 April 2022, 05:10 WIB
Hukum fiqih terkait kuwajiban membayar zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan ibunya /Ilustrasi ibu hamil Dok Dinkes Prov DIY/

KARANGANYARNEWS – Inilah hukum fiqih syariat Islam, terkait kuwajiban membayar zakat fitrah teruntuk janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya.

Syariat Islam mewajibkan setiap muslim membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat fitrah, dapat disalurkan di awal bulan Ramadan dan paling akir sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri.

Sebagaimana sabda Nabu Muhammad berikut ini; “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Inilah Penetapan Idul Fitri 1443; Versi Kemenag, NU dan Muhammadiyah

Pertanyaanya, apakah janin yang masih berada dalam kandungan ibunya juga diwajibkan berzakat fitrah, dalam hal ini orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat untuk janinnya yang masih dalam kandungan?

Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari tadi, juga menyebutkan batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Dengan demikian, seorang bayi juga termasuk dalam kategori anak kecil.

Karena itulah, janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya hukumnya tidak atau belum diwajibkan membayar zakat fitrah, demikian juga orang tuanya tidak perlu membayarkan zakat fitrah teruntuk janinnya yang masih berada dalam kandungan.

Baca Juga: Khutbah Sholat Idul Fitri 1443 H; Islamofobia Musuh Bangsa yang Beradab

Terkait hal itu, juga dijelaskan oleh salah satu ulama Syafi’iyah, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, sebagaimana dilansir dari artikel portal resmi resmi Nahdlatul Ulama (NU online).

“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan.”

Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar.”

Baca Juga: Jangan Sampai Dilewatkan, Ini 6 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Fitri

“Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain).

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib juga dijelaskan mengenai hukum zakat fitrah untuk janin dalam kandungan, yang artinya sebagai berikut;

Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari,”

Baca Juga: Mudik Lebaran, Inilah 5 Rangkaian Doa Selamat Sampai Tujuan

“Sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan).” (Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib). ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler