Beda Masturbasi Lain Mimpi Basah, Batalkah Puasa Ramadhannya?

- 31 Maret 2022, 22:26 WIB
Inilah fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, terkait hukum masturbasi, onani dan mimpi basah saat menjalani ibadah puasa Ramadhan
Inilah fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, terkait hukum masturbasi, onani dan mimpi basah saat menjalani ibadah puasa Ramadhan /Ilustrasi Dok Pixel/

Kedua hal tersebut, dijelaskan merupakan aktivitas dengan tujuan meraih puncak kenikmatan,  seperti saat melakukan hubungan suami-istri.

Dengan begitu, hukum onani atau masturbasi sama saja dengan hubungan suami-istri, sengaja dilakukan pada siang hari di saat menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan Beda Lagi, Inilah Penegasan Muhammadiyah

“Masturbasi dan onani yang mengeluarkan sperma merupakan perbuatan sengaja untuk memperoleh kenikmatan. Dan kenikmatan itu, merupakan puncak yang dituju orang pada persetubuhan,” demikian penjelasannya.

Dengan demikian, masturbasi dan onani hukumnya disamakan dengan bersetubuh, jika dilakukan pada siang hari pada bulan Ramadhan, membatalkan  puasanya.

Hukum onani dan masturbasi saat berpuasa berbeda dengan hukum mimpi basah. Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan perbuatan yang disengaja.

Baca Juga: Puasa dan Pantang, Tak Sebatas Ritual Keagamaan

Dijelaskan juga, berbeda dengan orang yang tidur di siang hari pada bulan Ramadhan kemudian mimpi keluar sperma. Dalam putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, disebutkan tidak membatalkan puasanya.

“Dalam keadaan tidur orang tidak dikenakan ketentuan hukum, termasuk perbuatan tidak sengaja,” tulis Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan.

Nah, singkatnya orang yang berpuasa, baik puasa wajib di bulan Ramadhan maupun puasa sunah di luar bulan Ramadhan, dilarang melakukan onani dan masturbasi.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah