“Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal. Makanya dibilang ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga,” kata Ustadz Abdul Somad.
Akan tetapi, menurut fikih yang disampaikan Universitas Pakuan Bogor, tidak ada dalil satu pun yang menyebut hukum mengupil di bulan Ramadhan yang menjadikan batal ibadah puasa seseorang.
“Mengupil tidak identik dengan aktivitas yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan dan berhubungan badan,” tulis Universitas Pakuan Bogor, sebagaimana dikutip beberapa media.
Sementara sumber lainnya, sebagaimana tertulis dalam buku “Delapan Hal yang Membatalkan Puasa”, karya M Ali Zainal Abidin menyebutkan, puasa seseorang bisa saja batal jika ada benda yang masuk ke dalam lubang.
Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak, Batalkah Puasa Ramadhannya?
Lubang yang dimaksud dalam buku tersebut, adalah yang berpangkal pada organ bagian dalam dan memasukkannya secara sengaja. Untuk lubang hidung, batasnya ‘muntaha khaysum’ atau pangkal insang, letaknya sejajar dengan mata. ***