Keluar Flek dari Organ Intim Saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasanya?

- 17 April 2022, 02:39 WIB
Ilustrasi perempuan yang keluar flek dari organ kewanitaannya
Ilustrasi perempuan yang keluar flek dari organ kewanitaannya /helodokter.com/

KARANGANYARNEWS – Tak sedikit Muslimat atau muslim perempuan mempertanyakan, keluar flek dari organ kewanitaan saat menjalankan puasa Ramadhan membatalkan puasa?

Hukum Islam yang mengatur keluar flek kecokelatan atau kekuningan saat Ramadhan dari organ kewanitaan, sebagaimana dilansir dari situs Konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan;

Setidaknya terdapat tiga fatwa ulama yang membahas persoalan keluarnya flek saat puasa. Berikut penjelasan tiga ulama soal hukum ketika keluar flek dari organ kewanitaan saat puasa Ramadhan.

Baca Juga: Inilah 3 Golongan yang Dicintai Allah, Menurut Alquran

1.Hanafiyah

Menjelaskan wanita bisa dikatakan haid ketika keluar darah selama tiga hari. Ketika darah tersebut keluar kurang dari 3×24 jam, bukan dikategorikan darah haid. Sehingga wanita yang bersangkutan boleh melanjutkan ibadahnya, termasuk puasa.
2. Malikiyah

Menyebutkan, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita disebut haid meski keluar darahnya hanya sekali. Dari pendapat itu, flek juga dikategorikan sebagai haid.

  1. Syafiiyah

Menegaskan, batas minimal wanita disebut haid adalah sehari semalam. Sehingga jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, tidak dikategorikan haid.

Baca Juga: Islam Meninggikan Kedudukan Kaum Wanita, Inilah Prinsip Kesetaraannya

Dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari Syafiiyah soal hukum keluar flek saat puasa Ramadan.

Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Baca Juga: Catat, Inilah Dua Hal yang Harus Diingat Dan Harus Dilupakan

Dari pemaparan di atas, Ustaz Ammi Nur Baits menyimpulkan; Keluar flek saat puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari, tidak dikategorikan haid. Alhasil, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah puasanya. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x