Dua WNI Dieksekusi Mati Pemerintah Arab Saudi. Ini Kasusnya

- 17 Maret 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi tiang gantungan untuk hukuman mati
Ilustrasi tiang gantungan untuk hukuman mati /Pixabay


KARANGANYARNEWS - Eksekusi hukuman mati dilakukan Otoritas Arab Saudi terhadap dua warga negara Indonesia pada Kamis (17/3/2022) pagi hari waktu Jeddah.

Hukuman itu dijatuhkan kepada Agus Ahmad (AA) dan Nawali Hasan (NH) atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing Kamis.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” kata Judha.

Baca Juga: Menyibak Misteri Siluman Harimau Putih Penjaga Punden Boncolono Gunung Lawu

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama.

Kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Pada 2 Juni 2011 para terdakwa dan Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah.

Saat itu Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.

Baca Juga: Kampanyekan Bebas Daging Anjing, Ganjar Terima Penghargaan DMFI

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x