Ogah Ikut Wamil, Penyanyi K-Pop Kondang Ini Dihukum Penjara

- 19 Januari 2024, 16:05 WIB
Ogah ikut wamil, penyanyi K-Pop kondang ini dihukum penjara. Ahn dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena melanggar hukum militer. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Ogah ikut wamil, penyanyi K-Pop kondang ini dihukum penjara. Ahn dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena melanggar hukum militer. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

KARANGANYARNEWS - Ogah Ikut Wamil, Penyanyi K-Pop Kondang Ini Dihukum Penjara. Pengadilan Distrik Utara Seoul pada Rabu, 17 Januari 2024 mengungkapkan, seorang idol, Ahn dijatuhi hukuman penjara satu tahun, ditangguhkan selama dua tahun karena melanggar hukum militer.

Sang idol juga diberikan 80 jam sanksi pelayanan masyarakat. Menurut laporan, Ahn memulai debutnya sebagai leader grupnya pada 2018.

The Korea Herald mengabarkan, sang idol dinyatakan bersalah karena berpura-pura memiliki disabilitas mental untuk menghindari dinas militer aktif.

Baca Juga: Gegara Sibuk Kampanye, PDIP dan PKS DPRD Solo Minta Gibran Mundur

Hal ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Dinas Militer Korea Selatan mengamanatkan semua pria yang memenuhi syarat untuk bertugas di militer selama minimal 18 bulan.

Sebelumnya, Ahn telah menerima perawatan di sebuah rumah sakit Seoul selama lebih kurang tujuh bulan mulai Oktober 2019.

Selama waktu itu, ia dilaporkan memberikan tanggapan berlebihan atau menyimpang selama tes psikologi komprehensif, berpura-pura mengalami masalah psikologis atau disfungsi kognitif.

Ahn mengatakan kepada dokter, dia mengalami depresi berat, berpikir untuk bunuh diri, dan mengalami jantung berdebar-debar serta kesulitan bernapas yang tak bisa dijelaskan.

Baca Juga: Harga, Fitur dan Spek Samsung Galaxy S24 Ultra yang Resmi Rilis Hari Ini

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: The Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x