Ogah Ikut Wamil, Penyanyi K-Pop Kondang Ini Dihukum Penjara

- 19 Januari 2024, 16:05 WIB
Ogah ikut wamil, penyanyi K-Pop kondang ini dihukum penjara. Ahn dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena melanggar hukum militer. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Ogah ikut wamil, penyanyi K-Pop kondang ini dihukum penjara. Ahn dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena melanggar hukum militer. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

Berdasarkan evaluasi medis, Ahn diberikan surat keterangan dari rumah sakit yang menunjukkan ia menderita "cacat intelektual ringan".

Dirinya pun diklasifikasikan memenuhi syarat untuk wajib militer (Wamil) sebagai pekerja kesejahteraan sosial tingkat empat.

Kendati didakwa menderita cacat mental dengan tes kecerdasan intelektual (IQ) pada angka 60, pengadilan dengan mempertimbangkan persiapan terdakwa yang sukses untuk debut dan partisipasi aktif dalam kegiatan grup K-pop, menyimpulkan ia tidak benar-benar menderita cacat mental. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: The Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah