Dua Pasien Omicron Meninggal, Kemenkes Beri Penjelasan Ini

- 22 Januari 2022, 23:51 WIB
Ilustrasi - Senegal telah mendeteksi kasus pertama varian Covid-19 Omicron dari seorang turis yang mengikuti acara yang dihadiri 300 orang.
Ilustrasi - Senegal telah mendeteksi kasus pertama varian Covid-19 Omicron dari seorang turis yang mengikuti acara yang dihadiri 300 orang. /Pixabay/Geralt.

KARANGANYARNEWS - Dua pasien yang terpapar varian Omicron Covid-19 meninggal dunia. Satu pasien meninggal di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat sedangkan satunya meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kedua kasus itu merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian Omicron yang tinggi daya tularnya.

''Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,'' kata dr Nardia yang juga menjelaskan bahwa kedua pasien yang positif Omicron itu memiliki komorbid.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Menjadi 68 Orang, Ribuan WNI Setiap Hari Masih ke Luar Negeri

Dari kasus itu hingga Sabtu, 22 Januari 2022 tercatat, ada 3.205 penambahan kasus baru Covid-19. Dari semua itu sebanyak 627 pasien dinyatakan sembuh dan sebanyak 5 pasien meninggal dunia.

Lebih lanjut dr Nardia menjelaskan, kenaikan kasus baru konfirmasi ini merupakan implikasi dari peningkatan kasus Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember 2021 lalu hingga saat ini tercatat secara komulatif ada 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya antisipasi penyebaran Omicron. Upaya itu dilakukan mulai dari menggencarkan program 3 T, terutama di wilayah Bali dan Jawa. 

Baca Juga: Pasien Omicron Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Begini Kronologinya

Selain itu, lanjut Nardia, peningkatan rasio trackng, jaminan ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, peningkatan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Aturan Baru

Belum lama ini Kemenkes juga mengeluarkan aturan baru yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 untuk penanganan pasien yang terkonfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Baca Juga: Omicron Kian Merebak Tembus 46 Kasus, Pemerintah Perketat Karantina

''Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,'' terang dr Nardia sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari laman resmi Kemenkes.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah