Mencairkan Bansos Tunai PPKM, ASN Tetangga Bupati Dijatuhi Sanksi BPK

- 5 Maret 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi, seorang perempuan mencairkan bantuan sosial tunai PPKM dari pemerintah puswat
Ilustrasi, seorang perempuan mencairkan bantuan sosial tunai PPKM dari pemerintah puswat /Dok PRMN/

KARANGANYARNEWS – Namanya terdata dalam daftar penerima bantuan sosial tunai  PPKM, 4 ASN di Kabupaten Karanganyar diperiksa BPK

Keseluruhan Aparat Sipil Negara (ASN) yang diklarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, tercatat sebagai guru. Satu diantaranya dijatuhi sanksi, tiga lainnya terbebas dari jerat peraturan yang berlaku.

Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi sanksi BPK, disebutkan bertetangga dengan Bupati Karanganyar, Drs. H. Juliyatmono, MM. Di Pokoh Baru, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Demo Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Buruh : Dana Jamsostek Milik Pekerja, Jangan Diselewengkan

Diperoleh keterangan, Pokoh Baru, Desa Ngijo terbagi menjadi dua Rukun Warga (RW). Komplek perumahan ini penghuninya mayoritas PNS yang menjabat di berbagai institusi pemerintah, termasuk diantaranya guru. 

Sempat menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, kenapa di perumahan yang disebut-sebut cukup elite, bertetangga dengan Bupati Karanganyar ini masih ada warga penerima bantuan sosial tunai PPKM. Lebih aneh lagi, penerimanya guru yang berstatus PNS.  

Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Gunarto membenarkan adanya ASN tetangga bupati yang terdata dan mengambil bantuan sosial tunai PPKM

.Baca Juga: Pengurus Satupena Jateng Ditetapkan, Ini Koordinatornya di Solo Raya

Menurutnya, PNS yang bersangkutan bahkan telah mencairkan tiga kali berturut-turut selama tahun 2021.Rinciannya, setiap bulan Rp 300.000 total bantuan yang telah dicairkan atau diterimanya Rp 900.000.

Kepada awak media yang menghubunginya, Gunarto mengatakan guru ASN tadi  tinggal bersama orangtuanya yang disabilitas. Dia menduga, Satgas Bansos mendatanya sebagai penerima bantuan sosial tunai PPKM karena kasihan.

"Saat pandemi tahun lalu, semua terdampak. Mungkin yang bersangkutan dimasukkan data penerima karena orangtua yang disabilitas," terang Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Hantu Jahil Jembatan Gantung Sukoharjo; Wouw, Kisah Mistisnya Serem

Dijelaskan juga, guru PNS yang telah mencairkan bantuan sosial tunai PPKM tiga kali, telah diklarifikasi oleh BPK melalui dering. Kepada yang bersangkutan, telah diberikan sanksi mengembalikan uang sejumlah yang dicairkannya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Sugeng Raharto membenarkan adanya klarifikasi yang dilakukan BPK, terhadap ASN secara virtual. Disebutkan, pihaknya juga yang menghadirkan PNS yang diklarifikasi BPK.

"Jumlahnya 4 ASN terdata sebagai penerima bantuan sosial tunai PPKM, keseluruhannya berprofesi guru. Satu diantaranya mengakui terdata sebagai penerima dan telah dijatuh sanksi oleh BPK.

Baca Juga: Klaten Darurat Banjir, Ratusan Warga di 8 Kecamatan Diungsikan

Sedangkan ketiga PNS guru lainnya yang juga diperiksa BPK, mengiyakan namanya terdata sebagai penerima bantuan sosial Tunai PPKM. Namun demikian, ketiganya mengaku tidak pernah mencairkan.

Ketiganya justru mengaku terkejut, saat menerima pemberitahuan dirinya akan diklarifikasi BPK, terkait bantuan sosial mandiri tunai PPKM. Pangkal kesalahan datanya, karena nama penerima sesungguhnya sama dengan nama tiga ASN tadi.

“Saat diklarifikasi BPK, ketiganya menyampaikan namanya memang terdata namun tidak pernah mencairkan atau mengambilnya,” terang Sugeng Raharto kepada awak media.

Baca Juga: Tawur Agung Kesenga di Candi Prambanan Tanpa Prosesi Ogoh-ogoh

Sumber lainnya yang dihimpun menyebutkan, apapun alasannya pemberian bantuan sosial tunai kepada ASN tidak dibenarkan. Mewreka seharusnya tidak terdata sebagai penerima, dan tidak mencairkan bantuan sosial tersebut.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, menjelaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Diantaranya masalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Baca Juga: KGPH Purbaya Putra Mahkota Keraton Surakarta, Inilah Profil dan Rekam Jejaknya

Bagi ASN yang terdata, disebutkan dalam peraturan tersebut diminta  untuk mengundurkan diri sebagai warga masyarakat penerima bantuan sosial dari pemerintah. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah