Sudah Mengalah, Tapi Masih Akan Digugat Secara Hukum. Rumitnya Sengketa Tanah di Gedongan Colomadu

- 21 April 2022, 23:15 WIB
Rohmadi (kanan) saat menyaksikan petugas BPN melakukan pengukuran ulang tanah terkait sengketa dirinya dengan PT Fajar Group
Rohmadi (kanan) saat menyaksikan petugas BPN melakukan pengukuran ulang tanah terkait sengketa dirinya dengan PT Fajar Group /Klasik Herlambang/Karanganyar News

KARANGANYARNEWS - Drama sengketa sebidang tanah di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah memasuki babak baru.

Di mana Rohmadi, sebagai salah satu pihak yang bersengketa akan tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Meski dari pihak PT Fajar Group yang menjadi lawannya, sudah memutuskan untuk menyerahkan tanah sengketa itu kepadanya.

Bagi Rohmadi, tindakan perwakilan PT Fajar Group yang melakukan pemasangan patok di lahan miliknya beberapa tahun lalu, adalah sebuah pelanggaran hukum. Sehingga untuk itu proses hukum harus tetap dijalankan untuk mereka.

"Ini bukan soal saya mendapatkan kembali hak saya. Tapi tentunya saya juga ingin bukti bahwa mereka memiliki tanah seluas 770 meter persegi itu. Sehingga kemudian pada 2017 melakukan pematokan. Ini sudah termasuk pasal penyerobotan. Jadi tetap harus ada sanksi hukum. Makanya saya akan tetap melanjutkan ke pengadilan. Agar kita semua tahu siapa yang bersalah dalam masalah ini," ujar Rohmadi di sela-sela proses mediasi pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Wuih..! Usai Menolong Hantu Pocong, Bisnis Warga Karanganyar Ini Maju Pesat

Rohmadi yang juga Kepala Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali itu sebelumnya pernah membuat laporan di Kejaksaan Negeri Karanganyar, karena mengaku tanahnya diserobot PT Fajar Group.

Rohmadi yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah itu, tidak terima karena ternyata lawannya juga memiliki sertifikat, meski hanya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas tanah yang sama.

Dalam proses mediasi ini juga, akhirnya terungkap adanya kesalahpahaman di antara Rohmadi dengan PT Fajar Group yang memicu sengketa.

Dari keterangan pihak PT Fajar Group, sengketa bermula dari adanya sisa tanah yang merupakan bagian dari site plan pengembangan sebuah perumahan di kawasan itu.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x