Sedangkan infus, merupakan metode pemberian (memasukkan) obat atau cairan nutrisi yang berfungsi untuk menggantikan cairan maupun zat makanan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah vena.
Perbedaan kandungan zat itu membuat efek penggunaan suntik dan infus menjadi berbeda, setelah diinfus tubuh seseorang cenderung terasa segar dan tidak merasa lapar meski juga tidak kenyang.
Sedangkan, penggunaan injeksi atau suntik adalah murni sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit bukan sebagai nutrisi pengganti zat makanan dan minuman.
Baca Juga: 11 Tips Puasa Ramadhan Tetap Khidmad dan Sehat Hingga Sebulan Penuh
Dilansi KaranganyarNews.com dari islam.nu.or.id, menilik ketetapan fiqih melakukan suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan, jika dalam kondisi darurat.
Namun demikian, terkait apakah suntik tersebut membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan ataukah tidak, disebutkan terdapat tarik ulur atau beda pendapat ulama.
Tiga Pendapat Ulama
Pendapat pertama, hukumnya membatalkan Puasa Ramadhan secara mutlak. Karena perkara yang dimasukan ke dalam tubuh, akan sampai ke dalam perut.
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kelimabelas: Allah mengijabahi seluruh harapan di dunia dan akhirat
Senentara menurut pendapat kedua, dijelaskan dalam islam.nu.or.id hukumnya tidak membatalkan puasa secara mutlak. Alasannya, dikarenakan sampainya cairan atau zat tersebut ke perut tidak melalui lubang tubuh yang terbuka.