Jawa Tengah Panen Penetapan Warisan Budaya Takbenda Kemendikbud

2 November 2021, 22:19 WIB
Angkringan atau HIK Solo yang tahun 2021 ini juga ditetapkan sebagai warisan budaya tanpabenda (WBTb) nosional oleh Kemendikbud /dok-Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS – Sebanyak 289 obyek budaya se tanah air, ditetapkan sebagai warisan budaya taakbenda, 51 diantaranya diraih Provinsi Jawa Tengah.

Terhitung sejak tahun 2013, Kemendikbut telah menetapkan 1.528 warisan budaya takbenda (WBTb), dari Provinsi Jawa Tengah tercatat telah mencapai 103 obyek budaya.

Menarik sekaligus sangat membanggakan, Tahun 2021 ini dari Jawa Tengah yang ditetapkan WBTb bukan hanya warisan budaya semacam tari dan atau kesenian tradisional.

Baca Juga: Sebulan, Ekspor Jawa Tengah Naik 149,68 Juta Dolar AS

“Berbagai upacara adat tradisi, plus beragam kuliner seperti Timlo, Mendoan, Nopia, Sate Kere dan warung HIK Solo juga meraih  predikat ini,” kata Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Eris Yunianto.

Dijelaskan juga, penetapan ini dilakukan pada akhir Oktober 2021. Dari 52 obyek budaya yang diajukan Provinsi Jawa Tengah, 51 diantaranya berhasil ditetapkan menjadiWBTb tingkat nasional.

Eris Ynianto menyebutkan, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan naskah akademik atau dokumentasi, pelaku kebudayaan juga turut bertutur.

Baca Juga: Trending Ibu Muda Tewas Diracun, Tersangka Sering Menjaili Korban

"Warisan yang ada di Jawa Tengah dapat berupa adat tradisi, ritus, dan seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan, sebagai bagian dari kekayaan," terangnya saat dihubungi via sambungan teleponnya.

Dengan predikat WBTb yang disandang, pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Baca Juga: Primbon Jawa, Inner Beauty Penebar Pesona Selasa Pahing

Setelah memeroleh predikat WBTb nasional, suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke UNESCO. Ini seperti halnya Candi Borobudur, batik atau wayang. Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan UNESCO, pemerintah Indonesia wajib melakukan konservasi.

Dengan predikat ini, ia berharap mulai dari pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut. Nantinya, masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim Kemendikbud.

"Kuncinya pada masyarakat (pelaku budaya). Predikat hanya untuk stimulan, bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama," paparnya. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler