Kabar Baik! Harga Rapid Test Antigen Turun, Segini Nilainya

- 2 September 2021, 00:40 WIB
Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen, yakni Rp99 ribu di Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa-Bali Rp109 ribu (Foto Ilustrasi: Pixabay/Shutter_Speed)
Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen, yakni Rp99 ribu di Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa-Bali Rp109 ribu (Foto Ilustrasi: Pixabay/Shutter_Speed) /

KARANGANYARNEWS – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen. Khusus Pulau Jawa dan Bali harga rapid test antigen turun menjadi Rp99 ribu, sedangkan luar Pulau Jawa-Bali menjadi Rp109 ribu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan penetapan batas tarif rapid test telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek serta menyesuaikan kondisi pandemi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic  test antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya melalui konferensi pers secara virtual disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Investigasi Data e-HAC, Ini Dia Perkembangannya

Lebih lanjut, Abdul Kadir menjelaskan terdapat berbagai komponen dikaji ulang secara bersama yang menjadi dasar evaluasi Kemenkes mengenai rapid test antigen.

Adapun komponen dimaksud, seperti jasa pelayanan atau SDM, bahan medis habis pakai (BMHP) seperti reagen, biaya administrasi (overhead), dan komponen lain yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Dengan adanya keputusan itu, Abdul Kadir meminta agar seluruh fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan screening Covid-19 lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi RDT antigen tersebut.

“Kami meminta kepada semua kepala Dinas Kesehatan daerah untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid diagnostic test antigen sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan sesuai dengan peraturan undang-undang,” serunya. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x