Makin Gampang ke Fasilitas Publik, Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses 50 Aplikasi

- 9 Oktober 2021, 00:34 WIB
Fitur aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan di aplikasi mitra. QR Code PeduliLindungi sedang dilakukan proses integrasi dengan lebih dari 50 aplikasi mitra. (Dok. pedulilindungi.id)
Fitur aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan di aplikasi mitra. QR Code PeduliLindungi sedang dilakukan proses integrasi dengan lebih dari 50 aplikasi mitra. (Dok. pedulilindungi.id) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin meluncurkan integrasi QR Code PeduliLindungi ke aplikasi mitra lain pada Kamis, 7 Oktober 2021. Dengan begitu nantinya fitur aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan di aplikasi mitra.

QR Code PeduliLindungi sedang dilakukan proses integrasi dengan lebih dari 50 aplikasi mitra dan secara bertahap melakukan implementasi hingga Oktober.

Adapun 50 aplikasi mitra itu, di antaranya Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Living Mandiri, Cinema XXI, Link Aja, Goers, Jaki, Shopee, BNI Mobile, Loket.com, Mcash, dan 35 aplikasi mitra lainnya yang saat ini sedang dilakukan uji coba menggunakan PeduliLindungi.

Baca Juga: Sri Mulyani: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

Integrasi QR Code PeduliLindungi ini adalah dalam rangka memperluas cakupan penggunaan QR Code PeduliLindungi.

Sejak awal Juli hingga sekarang sudah lebih dari 73 juta penggunaan dan lebih dari 25 ribu merchants tergabung. Ke depannya akan terus bertambah lagi.

Implementasi PeduliLindungi ini sudah demikian luas yang awalnya hanya digunakan di beberapa tempat atau pun sarana publik, seperti industri transportasi, pariwisata, kantor juga sedang diujicobakan untuk di lingkungan sekolah.

Menteri Kesehatan mengatakan aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk tiga fungsi utama dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni fungsi pertama melakukan skrining, terutama di enam aktivitas yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Skrining berupa skrining status vaksinasi dan juga status swab test.

Adapun enam aktivitas itu, antara lain pertama, aktivitas perdagangan, perdagangan modern seperti mal atau department store, maupun perdagangan secara tradisional seperti pasar dan toko-toko tradisional.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x