Cara Perpanjang SIM Secara Online, Gampang dan Nggak Ribet

- 9 Oktober 2021, 00:43 WIB
Korlantas Polri memiliki layanan perpanjangan SIM secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa secara online menggunakan gadget. (Foto: Pixabay/andibreit)
Korlantas Polri memiliki layanan perpanjangan SIM secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa secara online menggunakan gadget. (Foto: Pixabay/andibreit) /

KARANGANYARNEWS - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin gampang. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi yang dirilis Polri dan SIM bisa sampai di rumah.

Korlantas Polri kini punya aplikasi untuk membuat SIM baru dan perpanjang SIM. Masyarakat kini tak harus mengantre di Satlantas, melainkan cukup duduk di rumah sembari melengkapi persyaratan dari handphone.

Nah, sebelum melakukan perpanjangan SIM, alangkah baiknya siapkan beberapa hal berikut:

  1. Foto E-KTP pemohon;
  2. Foto SIM lama pemohon;
  3. Hasil pemeriksaan jasmani;
  4. Hasil tes psikologi;
  5. Tanda tangan di atas kertas putih;
  6. Pasfoto dengan background

Baca Juga: Makin Gampang ke Fasilitas Publik, Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses 50 Aplikasi

Kamu tak perlu khawatir untuk keluar rumah saat melengkapi persyaratan di atas. Seperti tes pemeriksaan jasmani, kamu bisa melakukan tes secara online dengan mengakses errikes.id lewat browser.

Sementara untuk melakukan tes psikologi, kamu cukup buka eppsi.id di browser. Pastikan ikuti petunjuk yang ada ya!

Setelah lengkap, kamu bisa langsung melakukan perpanjangan SIM dengan cara berikut, dikutip dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

  1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI;
  2. Buka aplikasi dan ikuti sesuai petunjuk;
  3. Lengkapi data diri pada profil seperti KTP dan lain sebagainya;
  4. Verifikasi KTP sesuai petunjuk pada aplikasi;
  5. Ambil foto diri, ikuti sesuai instruksi (pastikan hasil foto tidak buram);
  6. Aplikasi kemudian akan melakukan pencocokan data di KTP dan hasil selfie. Jika sesuai, maka verifikasi berhasil;
  7. Aktivasi akun dengan email;
  8. Pilih menu perpanjangan SIM;
  9. Siapkan syarat yang sudah disebutkan di atas;
  10. Registrasi Identitas;
  11. Unggah dokumen prasayarat;
  12. Pilih SATPAS Penerbit;
  13. Masukkan Nomor rekening anda. Nomor rekening ini digunakan apabila pengajuan perpanjang SIM ditolak oleh korlantas sebab dokumen yang tak sesuai syarat;
  14. Pilih metode pengiriman SIM atau pengambilan SIM. Kemudian ikuti petunjuk,
  15. Pilih metode pembayaran;
  16. Periksa status secara berkala;
  17. Transaksi selesai apabila SIM baru terdigitalisasi dengan klik tombol perbarui.

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x