Update Jadwal Operasi Zebra Jaya 2022, 14 Perilaku Pengendara yang Bakal Ditindak Lengkap dengan Jeratan Pasal

- 3 Oktober 2022, 11:54 WIB
Apel personil Satlantas dan Samapta yang masing-masing diterjunkan dalam Operasi Zebra Candi 2021 dan siaga/tanggap bencana di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021).
Apel personil Satlantas dan Samapta yang masing-masing diterjunkan dalam Operasi Zebra Candi 2021 dan siaga/tanggap bencana di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021). /Humas Polres Karanganyar/

KARANGANYARNEWS - Jadwal lengkap operasi Zebra 2022 akan kami lengkapi dengan penjelasan sasaran utama penindakan. Sasaran tersebut meliputi 14 perilaku pengendara yang bakal mendapatkan sanksi.

Dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis 29 September 2022, nah ini dia 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 meliputi:

1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu;

3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu;

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu;

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu;

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta;

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x