Update Jadwal Operasi Zebra Jaya 2022, 14 Perilaku Pengendara yang Bakal Ditindak Lengkap dengan Jeratan Pasal

- 3 Oktober 2022, 11:54 WIB
Apel personil Satlantas dan Samapta yang masing-masing diterjunkan dalam Operasi Zebra Candi 2021 dan siaga/tanggap bencana di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021).
Apel personil Satlantas dan Samapta yang masing-masing diterjunkan dalam Operasi Zebra Candi 2021 dan siaga/tanggap bencana di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021). /Humas Polres Karanganyar/

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu;

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu;

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu;

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta;

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu;

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah