KARANGANYARNEWS - Dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi itu, Gibran Rakabuming yang juga merupakan Wali Kota Solo mengaku siap dipanggil. Dia menegaskan siap dibuktikan jika bersalah.
"Silakan dilaporkan kalau salah. Kalau kami salah ya kami siap (mempertanggungjawabkan)," tegasnya, Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga: Dua Putra Presiden Jokowi Dilaporkan KPK, Gibran; Korupsi Apa, Pembakaran Hutan?
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dosen UNJ itu melaporkan keduanya atas dugaan keterlibatan mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep disebut menerima kucuran dana sebesar Rp99,3 miliar dari petinggi PT SN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan pada 2015 lalu.
Gibran Rakabuming mempersilakan awak media untuk mencari keterangan langsung dari Kaesang Pangarep terkait track record PT SN.
Baca Juga: Masuk P21, Berkas Perkara Sopir Vanessa Angel Siap Disidangkan