Giliran 3 Outlet Holywings di Tangerang yang Ditutup, Ini Lokasinya!

- 29 Juni 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras /Foto ilustrasi: Pixabay/kaicho20

KARANGANYARNEWS - Setelah Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Surabaya, kini giliran Pemkab Tangerang, Banten menutup sejumlah outlet Holywings. Penutupan itu dilakukan karena disebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kabar ditutup atau disegelnya tiga outlet Holywings di Tangerang diungkapkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui keterangan resmi di Tangerang, Rabu 29 Juni 2022.

"Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ujar Ahmed.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tersangka Kasus Holywings, dari Direktur Kreatif hingga Desain Grafis

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyebutkan bahwa larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.

Ahmed menjelaskan bahwa penutupan dan pencabutan izin tersebut setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings. Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah ini.

"Kemarin malam, kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," ujar Ahmed sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Saat ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait dengan izin usaha berdasarkan perda yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi Kasus Holywings, Peranan Tersangka, Motif dan Tujuan Promosi Kontroversial

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x