KARANGANYARNEWS - Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa, akan menjalani program bimbingan sampai 18 Desember 2024.
Program bimbingan akan dilakukan setelah mendapatkan bebas bersyarat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Baca Juga: Prank Nasional Kenaikan BBM, Inilah Harga Pertalite dan Solar Hari Ini
Menurut Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki akan berakhir pada 18 Desember 2024.
Dirilis dari antaranews.com, Pinangki divonis bersalah oleh majelis hakim, mendapatkan kurungan penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Inilah Sosok Pemeran Brigadir J, pada Rekonstruksi Reka Ulang Kasus Ferdy Sambo
Mantan jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra ini telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukuman.
Sedangkan Pinangki akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023.
Baca Juga: 10 Perhatian untuk Penyelamatan Arsip Terjaga Nasional
Namun demikian, ia wajib mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas, di Jakarta Selatan sampai 18 Desember 2024.