Pinangki, Mantan Jaksa, Jalani Program Bimbingan sampai Desember 2024

- 7 September 2022, 12:35 WIB
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari /Foto : M Risyal Hidayat / antaranews.com /

KARANGANYARNEWS - Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa, akan menjalani program bimbingan sampai 18 Desember 2024. 

Program bimbingan akan dilakukan setelah mendapatkan bebas bersyarat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham. 

Baca Juga: Prank Nasional Kenaikan BBM, Inilah Harga Pertalite dan Solar Hari Ini

Menurut Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki akan berakhir pada 18 Desember 2024.

Dirilis dari antaranews.com, Pinangki  divonis bersalah oleh majelis hakim, mendapatkan kurungan penjara selama empat tahun. 

Baca Juga: Inilah Sosok Pemeran Brigadir J, pada Rekonstruksi Reka Ulang Kasus Ferdy Sambo

Mantan jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra ini telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukuman. 

Sedangkan Pinangki akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. 

Baca Juga: 10 Perhatian untuk Penyelamatan Arsip Terjaga Nasional

Namun demikian, ia wajib mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan atau  Bapas, di Jakarta Selatan sampai 18 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x