Syarat Lengkap Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, Enggak Perlu Ribet

- 9 Mei 2023, 02:45 WIB
Ilustrasi syart membuat SKCK
Ilustrasi syart membuat SKCK /Pixabay/sterna_is


KARANGANYARNEWS - Syarat membuat SKCK perlu diketahui para pelamar kerja baik untuk lembaga atau institusi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk untuk syarat rekrutmen BUMN 2023. Tak hanya institusi pemerintah, tak sedikit perusahaan swasta yang menambahkan SKCK sebagai lampiran penguat diterima tidaknya seseorang menjadi karyawannya. Nah, berikut ini informasi lengkap tentang SKCK, mulai dari syarat hingga masa berlakunya.

Apa itu SKCK? Bagi masyarakat yang baru lulus sekolah atau kuliah bisa jadi asing dengan SKCK. Ya, SKCK sendiri adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelumnya, surat ini disebut dengan istilah Surat Keterangan Berkelakuan Baik.

Surat ini resmi diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Tak Harus di Kantor Polisi, Kini Bikin SKCK Dan SIM Bisa Di Mal Pelayanan Publik

Masa Berlaku
Adapun SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Warga dapatb memperpanjang jika telah melewati masa berlaku.

Cara Mendaftar dan Syarat Membuat SKCK
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Di era digital seperti saat ini, Anda bisa juga mendaftarkan secara online.

Anda cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Lantas, apa saja syarat-syarat mendapatkan SKCK? Nah, ini dia syarat-syarat mendapatkan SKCK di sejumlah tingkatan kantor kepolisian, baik itu Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri sebagaimana yang dikutip dari laman resmi https://skck.polri.go.id:

 Polsek

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x