"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, adalah sunnah " jawab Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Beda Lagi, Ini Tanggal Idul Adha 2023 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Pendakwah yang akrab disapa UAS tadi menjelaskan, jika ada yang melaksanakan ibadah kurban di daerah terpencil dengan cara online, maka kurbannya tetap sah, meski yang berkurban tidak hadir menyaksikan penyembelihannya.
"Serahkan, saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan. Transfer saja maka niatnya sudah sampai," terang Ustadz Abdul Somad mencontohkan.
Sedangkan teruntuk yang bertugas memotong hewan kurban, saat menyembelih bisa menyebut nama sohibul atau pemilik hewan kurban boleh juga tidak menyebutkan.
Baca Juga: Fix! Libur Idul Adha jadi 3 Hari, Ini Jadwal Hari Raya dan Cuti Bersama Akhir Bulan
"Bisa dia potong dengan mengucapkan 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan'. Andai tidak dia sebutkan dipotong saja dengan melafal 'bismillahi wallahu akbar,' pahala dari sohibul korban sudah karena sudah niat," jelas Ustadz Abdul Somad.
Berkorban Secara Online
Lalu, masih ada pertanyaan lahi terkait syariat berkurban di Hari Raya Idul Adha. Mengapa ada anjuran untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?