Hal itu merujuk pada kisah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, saat menyembelih hewan kurbannya. Saat penyembelihan, istri Rasulullah yang bernama Aisyah juga ikut menyaksikan.
Baca Juga: 4 Neptu Weton Paling Ijabah, Pasca Idul Adha: Hutang Setinggi Apapun Terlunasi
Terkait menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban, hal itu syiar dan untuk melihat kematian. Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
Seperti diketahui, terkadang ada muslim yang berkurban bukan di daerah tempat tinggalnya. Misalnya melaksanakan ibadah kurban di pelosok negeri, bahkan ke luar negeri yang dirasa layak menerima hewan kurban tersebut.
Biasanya, ibadah kurban seperti ini dilakukan secara online, di mana seseorang yang akan berkurban hanya mentransfer sejumlah dana sesuai harga jenis hewan kurban yang dipilih, kemudian menyerahkan semua prosesinya kepada pihak lembaga terkait atau panitia kurban. ***