Denda 1,5 Miliar untuk Pembakar Bromo Dinilai Tidak Sebanding dengan Kerugian Ekologi, Lalu Berapa?

- 12 September 2023, 20:05 WIB
Denda 1,5 Miliar untuk Pembakar Bromo Dinilai Tidak Sebanding dengan Kerugian Ekologi
Denda 1,5 Miliar untuk Pembakar Bromo Dinilai Tidak Sebanding dengan Kerugian Ekologi /

KARANGANYARNEWS - Kebakaran hutan dan lahan di Gunung Bromo yang dipicu oleh aktivitas foto prewedding menyebabkan kerugian ekologi yang tidak bisa diukur dengan uang. Namun, denda maksimal yang bisa dikenakan kepada pelaku hanya Rp 1,5 miliar.

Gunung Bromo, salah satu destinasi wisata favorit di Jawa Timur, menjadi saksi bisu atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Rabu, 6 September 2023.

Api yang melahap kawasan konservasi ini diduga berasal dari suar yang digunakan oleh wedding organizer (WO) saat menggelar sesi foto prewedding.

Kepolisian telah menetapkan manajer WO tersebut sebagai tersangka dan mengancamnya dengan pidana penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Dibongkar, Raup Rp500 Juta dari Adegan Panas

Namun, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian ekologi yang ditimbulkan oleh kebakaran.

Dikutip KaranganyarNews.com, menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, biaya pemadaman lewat water bombing pada kebakaran hutan Gunung Bromo bisa mencapai ratusan juta per jam. Sedangkan, proses pemadaman sendiri telah berlangsung selama lebih dari empat hari.

“Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp 200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari,” ujarnya dalam Disaster Briefing secara daring, Senin, 11 gSeptember 2023 malam.

Selain itu, Abdul juga menyoroti dampak jangka panjang dari kebakaran terhadap ekosistem dan biodiversitas di Gunung Bromo. Ia mengatakan bahwa kerugian ekonomi mungkin bisa dibayar, tetapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk direstorasi.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x