Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wafat Isa Almasih jadi Yesus Kristus

- 13 September 2023, 17:05 WIB
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024, Wafat Isa Almasih jadi Wafat Yesus Kristus. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024, Wafat Isa Almasih jadi Wafat Yesus Kristus. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wafat Isa Almasih jadi Yesus Kristus. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Kantor Kemenko PMK, Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Turkmenistan, Garuda Lolos AFC Asian Cup 2024, Jokowi: Kado Ultah Erick Thohir

"Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari," urai Menko PMK, Muhadjir Effendy saat konferensi pers, dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kemenkopmk.go.id.

Penandatangan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2024 dilakukan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan langsung Menko PMK.

Dalam kesempatan itu juga dihadiri Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Turkmenistan, Gol Pratama Arhan dan Ivan Jenner Bawa Garuda Lolos Piala Asia U-23

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," jelasnya.

Lebih lanjut Muhadjir Effendy menerangkan, langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Dibongkar, Raup Rp500 Juta dari Adegan Panas

"Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dalam rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yakni Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Untuk itu, Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," tutup Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Daftar 11 HP Gaming Harga Rp2 Jutaan Terbaik September 2023, Performa Gahar

Berikut daftar libur nasional 2024 sebanyak 17 hari.

 - 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Astaga! 58 Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol demi Lifestule, Pinjaman Tembus Rp12 Juta 

Daftar cuti bersama 2024 sebanyak sepuluh hari.

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Demikian daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Semoga bisa jadi referensi. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah