Jadi Posko Pemenangan AMIN, Begini Nasib Pilu Rumah Tokoh Pendiri Bangsa Moh Yamin yang Masih Berperkara Hukum

- 11 Februari 2024, 18:43 WIB
Jadi Posko Pemenangan AMIN, Begini Nasib Pilu Rumah Tokoh Pendiri Bangsa Moh Yamin yang Masih Berperkara Hukum
Jadi Posko Pemenangan AMIN, Begini Nasib Pilu Rumah Tokoh Pendiri Bangsa Moh Yamin yang Masih Berperkara Hukum /Dok.Istimewa

Saat ini, lanjut Alven, rumah tersebut digunakan untuk posko tim pemenangan nasional AMIN. Pihaknya pun mengaku heran karena rumah tersebut masih terikat dalam perjanjian kredit hingga saat ini.

“Karena masih dalam satu perjanjian kredit berarti rumah tersebut masih jadi rumah yang berperkara hukum. Lah kok bisa malah digunakan sebagai tempat tim pemenangan nasional paslon AMIN,” ujar Alven.

Disita

Rumah bersejarah tersebut kini masih disita oleh bank. Kisah pilu ini berawal ketika KRMH Roy Rahajasa Yamin yang merupakan ahli waris rumah tersebut mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada 1994 lalu.

Kemudian pada 2010 PT RADNET mendapat proyek pengerjaan internet desa dari pemerintah. Sejak itulah masalah mulai muncul. Selang beberapa tahun setelah proyek selesai dikerjakan, belum ada pembayaran dari pemerintah.

Padahal, lanjut Alven, Roy proyek tersebut sudah dibiayai terlebih dahulu oleh Roy Rahajasa Yamin, tagihannya juga sudah dijaminkan ke bank, ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menjadi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.

Rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat itu luasnya 1600 meter persegi dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Gubernur DKI Jakarta, waktu masih dijabat Joko Widodo atau Jokowi.

Pengerjaan proyek pemerintah untuk pengadaan internet program MPLIK dan Desa Pinter tersebut, kata Alven, diinisasi oleh Kominfo, saat pejabat yang memimpin kementerian tersebut Tifatul Sembiring.

PT RADNET, kata Alven, sudah menyelesaikan proyek tersebut tahun 2014, tapi pemerintah tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah.

Namun, pihak bank tidak mau tahu, bahkan justru malah mempailitkan RADNET pada 2019.
Sebagai konsekuensi yang diterima, mau tidak mau rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan, disita tahun 2020 untuk menutup hutang yang belum terbayar.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x