Jadi Posko Pemenangan AMIN, Begini Nasib Pilu Rumah Tokoh Pendiri Bangsa Moh Yamin yang Masih Berperkara Hukum

- 11 Februari 2024, 18:43 WIB
Jadi Posko Pemenangan AMIN, Begini Nasib Pilu Rumah Tokoh Pendiri Bangsa Moh Yamin yang Masih Berperkara Hukum
Jadi Posko Pemenangan AMIN, Begini Nasib Pilu Rumah Tokoh Pendiri Bangsa Moh Yamin yang Masih Berperkara Hukum /Dok.Istimewa

Piagam Cagar Budaya

 

piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Joko Widodo selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013
piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Joko Widodo selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013

 

Piagam Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya Rumah Moh Yamin di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.
Piagam Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya Rumah Moh Yamin di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat. Dok.Istimewa

Sementara itu Roy kepada wartawan mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.

Namun, status cagar budaya tersebut, kata Roy tidak dihiraukan oleh juru sita dari pihak pengadilan. Bahkan, juru sita tetap meminta Roy Rahajasa Yamin dan keluarganya mengosongkan rumah keluarga Moh Yamin yang sudah ditinggali lebih dari 65 tahun.

Rumah keluarga Moh Yamin ini diketahui disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2020. Proses pengosongan dan penyitaan rumah berjalan alot karena waktu itu Roy dan keluarga tidak diberi waktu cukup untuk berkemas dan segera pindah dari rumah tersebut.

Rumah bersejarah itu disita bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait kasus proyek pemerintah pengadaan internet di desa yang ditangani oleh PT RADNET milik Roy Rahajasa Yamin.

Tidak tinggal diam, keluarga besar Moh Yamin, utamanya Roy, berupaya mendapatkan kembali rumah tersebut. Dirinya tidak terima, peninggalan kakeknya sekaligus rumah bersejarah bagi keluarga besarnya diambil begitu saja oleh pihak bank atas kasus proyek pemerintahan yang ia kerjakan.

“Mohon doanya agar rumah kami yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng bisa kembali ke keluarga kami,” kata Roy belum lama ini melalui sambungan telepon.
Keterlambatan

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x