Atlet Olimpiade Tetap Jalani Pelatnas Meski PPKM Darurat Berlaku

- 1 Juli 2021, 23:02 WIB
Menpora Zainudin Amali ungkap alasan Markis Kido tidak dimakamkan di TMP Kalibata.
Menpora Zainudin Amali ungkap alasan Markis Kido tidak dimakamkan di TMP Kalibata. /dok. kemenpora.go.id/egan/

Karanganyarnews- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)Zainudin Amali mengirim surat ke Satgas Covid-19 agar para atlet pelatnas Olimpiade Tokyo 2021 tetap diijinkan berlatih selama PPKM darurat.

“Kegiatan-kegiatan yang ada, terutama yang menimbulkan kerumuman dihentikan. Tapi khususnya bagi mereka yang sekarang sedang bersiap untuk Olimpiade tentu harus tetap berlatih,” kata Zainudin dalam jumpa pers virtual di Jakarta

Zainudin memastikan 28 atlet yang akan berangkat ke Tokyo, bisa tetap berlatih di tempat pelatnas masing-masing karena mereka telah menerapkan sistem gelembung yang membatasi akses keluar-masuk.

“Cuma memang tempat latihannya sekarang sedang kami minta ke Satgas, karena GBK minta rekomendasi dari Satgas. Hari ini sudah meluncur surat kami ke Satgas untuk menjelaskan tentang urgensi mereka yang sebentar lagi akan berangkat ke Tokyo,” sambungnya.

Demikian juga dengan pelatnas yang berlangsung di Kompleks Gelora Bung Karno, menurut dia, para atlet bisa mendapat pengecualian untuk menggunakan fasilitas di sana karena tidak ada potensi menimbulkan kerumunan.

“Berdasarkan pengalaman yang ada, selama sistem bubble (gelembung) diterapkan secara disiplin, insyaallah aman. Jangan sampai ada yang ke luar dari bubble itu,” tandasnya.

Baca Juga: Minions Siap Tampil di Olimpiade Tokyo Meski Buta Kekuatan Lawan

Sebanyak 28 atlet yang telah dinyatakan lolos kualifikasi akan tampil di Olimpiade 2020 Tokyo, yang bakal digelar pada 23 Juli-8 Agustus mendatang.


Atlet-atlet tersebut akan berkompetisi pada delapan cabang olahraga, yaitu bulu tangkis (11 atlet), atletik (2 atlet), panahan (4 atlet), menembak (1 atlet), dayung (2 atlet), angkat besi (5 atlet), surfing (1 atlet) dan renang (2 atlet). 

Berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan masuk dalam salah satu kebijakan PPKM Daruat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli, khusus di Pulau Jawa dan Bali, dengan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

Selain itu, kebijakan PPKM Darurat kali ini juga meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari pada yang selama ini sudah diberlakukan, termasuk penutupan seluruh fasilitas umum atau area publik lainnya.

Editor: Putra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah