Camat Rancasari Plesiran Saat Kasus Covid-19 Melonjak, Wali Kota Bandung Ancam Beri Sanksi

23 Juni 2021, 23:08 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial./Humas Pemkot Bandung /

Karanganyarnews - Camat Rancasari, Kota Bandung, bersama sejumlah stafnya diketahui melakukan plesiran ke Yogyakarta di tengah kasus Covid-19 mengalami lonjakan.

Mendapat informasi itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial merasa geram.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi kepada bawahannya tersebut.

"Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema (Sekda)," terang Oded dilansir dari Antaranews.com.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Wonosobo, Berawal dari Rem Blong hingga 3 Orang Tewas

Ditegaskan Oded, untuk menekan laju penularan virus corona tersebut telah dikeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung terbaru tentang sejumlah pembatasan.

Dalam regulasi itu, salah satunya mengatur larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

"Jadi disaat saat menandatangani perwali hari Kamis lalu, mereka pada pergi. Aduh," jelasnya.

Masuk empat besar

Menurut Oded, kegiatan plesiran atau perjalanan dinas yang dilakukan Camat Rancasari dan sejumlah stafnya tersebut dianggap keterlaluan.

Pasalnya, Kecamatan Rancasari diketahui termasuk wilayah yang memiliki kasus Covid-19 cukup tinggi di Kota Bandung. Bahkan, masuk peringkat ke empat.

Baca Juga: Gibran Bentuk Herd Immunity, Diyakini Tekan Penularan Covid-19

Rinciannya, Kecamatan Arcamanik dengan 132 kasus aktif, Kecamatan Cibeunying Kidul dengan 119 kasus aktif, Kecamatan Antapani dengan 105 kasus aktif dan Kecamatan Rancasari dengan 105 kasus aktif.

Untuk menekan laju penularan virus itu, masyarakat diimbau untuk dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan serta dapat menahan diri agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Editor: Tyo Santoso

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler