Penggugat Ijazah Presiden Ditangkap, Sempat Dibui Gegara Buku Jokowi Undercover

14 Oktober 2022, 23:21 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap pelapor ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Penggugat Ijazah Presiden Ditangkap, Sempat Dibui Gegara Bikin Buku Jokowi Undercover. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap pelapor ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono.

Ia ditangkap pada Kamis sore kemarin, 13 Oktober 2022 di salah satu hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, penangkapan itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Jalani Penempatan Khusus

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Nama Bambang Tri Mulyono sebelumnya juga sempat menghebohkan publik setelah menulis buku berjudul ‘Jokowi Undercover.’

Akibatnya, dia harus berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016.

Baca Juga: TGIPF Ungkap Hasil Temuan Mengerikan Tragedi Kanjuruhan, PSSI Harus Tanggung Jawab!

Bambang Tri Mulyono pun diajukan ke pengadilan dan divonis penjara tiga tahun pada 29 Mei 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

Ia dipenjara di Lapas Kelas II-B Slawi dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019 lalu. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler