Yasonna Laoly Bantah Pasal 100 KUHP Baru Didesain Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

22 Februari 2023, 12:05 WIB
Menkumham Yasonna Laoly membantah Pasal 100 KUHP Baru didesain untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati. (Foto: Dok. Istimewa) /

KARANGANYARNEWS - Yasonna Laoly Bantah Pasal 100 KUHP Baru Didesain Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah bila Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP baru memberikan masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Apabila selama sepuluh tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo keluar dari jerat hukuman mati.

Baca Juga: Yaelah! Harga Jengkol Hari Ini Lebih Mahal ketimbang Daging Ayam, Kok Bisa Sih?

Menkumham yang memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa, 21 Februari 2023, mengganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.

Menurut Yasonna Laoly, KUHP baru telah dirancang sejak puluhan tahun lalu aerta lahir dari diskusi dan seminar panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati)," kata Yasonna H Laoly dalam siaran pers.

"Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita yang sudah meninggal dunia, termasuk profesor Muladi. Beberapa profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," tambahnya.

Yasonna Laoly berujar, masyarakat harus membaca background, filosofi setiap pasal.

Baca Juga: 5 Penginapan Murah, Strategis dan Nyaman di Solo, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan

"Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," jelas dia.

Menkumham juga mengutarakan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak.

Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati

"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground antara abolisionis dan retensionis," jelas Yasonna Laoly. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler