Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Dapat Perlindungan LPSK, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 07:05 WIB
LPSK menyatakan proses asesmen terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai dan hasilnya akan diumumkan pekan depan. (Foto: Instagram/@divpropampolri)
LPSK menyatakan proses asesmen terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai dan hasilnya akan diumumkan pekan depan. (Foto: Instagram/@divpropampolri) /

KARANGANYARNEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan tak bisa memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait penghentian penanganan kasus dugaan pelecehan seksual.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

LPSK tak bisa memberi perlindungan Putri Candrawathi lantaran status hukumnya masih belum jelas.

Baca Juga: Hasil Persib Bandung Vs PSIS Semarang Liga 1: Pangeran Biru Cabut dari Zona Degradasi

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi, bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” terang dia.

LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” tandasnya.

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x