7703 Napi di Jateng Terima Remisi Idul Fitri, 57 Langsung Bebas

9 April 2024, 17:05 WIB
Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 7703 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (Napi). Adapun dari jumlah itu, sebanyak 57 di antaranya langsung bebas. Foto ilustrasi: Pixabay/Fifaliana-joy) /

KARANGANYARNEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 7703 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi). Adapun dari jumlah itu, sebanyak 57 di antaranya langsung bebas.

Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kadiyono mengatakan jika remisi yang diterima WBP berbeda-beda.

Jumlah remisi didapat bergantung dari masa pidana dijalani, yakni antara 15 hari hingga dua bulan.

Baca Juga: 3 Stasiun Kereta Api Banjir Pemudik Jelang Lebaran, Salah Satunya di Jogja

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," terang Kadiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 April 2024.

"Tentu ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang telah ditetapkan, " imbuhnya.

Tercatat dari 49 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah, WBP di 46 lapas dan rutan berhak mendapatkan remisi Idul Fitri.

Sementara tiga lapas yang WBP-nya tidak mendapatkan remisi, yakni Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.

Baca Juga: Wisata Karanganyar: Nikmati Eksotika Ngargoyoso Waterfall, Cocok buat Healing saat Lebaran

Kadivpas melanjutkan dari total 7703 WBP memperoleh remisi, sebanyak 57 WBP langsung bebas.

"Adapun dari jumlah tersebut, 57 di antaranya bisa langsung menghirup udara segar karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, diketahui dua orang tergolong anak didik pemasyarakatan," terangnya.

Tercatat dari 46 lapas dan rutan di Jateng yang WBP-nya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan narapidana paling banyak mendapatkan remisi, yakni 801 WBP.

Baca Juga: Daftar 10 HP Terpopuler dan Terfavorit Minggu Ini April 2024, Samsung Galaxy A55 Jawara

Sementara apabila dilihat dari kasusnya, WBP paling banyak menerima remisi, yakni terpidana kasus umum, sebanyak 5083 WBP.

Disebutkan pula, pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp14,1 miliar dengan catatan satu orang WBP menghabiskan Rp19 ribu per hari untuk biaya makan.

Sebagai informasi, jumlah isi penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah per 2 April 2024 sebanyak 14.217 orang dengan jumlah narapidana 11.426 dan tahanan 2791. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler