KARANGANYARNEWS – Nekat menggelar hajatan Selama PPKM Darurat dan perpanjangan, sepuluh warga di Kabupaten Boyolali terjerat sanksi denda jutaan rupiah. Ironisnya, satu diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno menjelaskan, selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan perpanjangan, sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus 2021, ditemukan 10 pelanggaran PPKM.
“Rinciannya, bulan Juli empat warga dan hingga menjelang pertengahan Agustus enam pelanggaran,” terang Sunarno kepada wartawan. Menurutnya, semua sudah disidangkan di kantor Satpol PP Boyolali.
Baca Juga: Ini Syarat Lengkap Perjalanan DAMRI di Masa PPKM
Terkait sanksi administrasinya, disebutkan semuanya dikenai denda materiel. Dijelaskan juga, besaran dendanya bervariasi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan, mulai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Selain pelanggaran hajatan, juga tercatat ada juga tujuh pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker.
Mereka dikenai sanksi denda Rp 50.000 per orang. Juga ada satu tempat hiburan malam karaoke yang ditindak petugas, karena nekat beroperasi di masa PPKM. Tempat karaoke tersebut, dikenai denda Rp 1 juta.
Baca Juga: Jelang HUT RI, Sambut Kemerdekaan Lewat Rumah Digital Indonesia
Penerapan sanksi denda dan besarannya didasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Perbup Nomor 49/2020, yang mengatur pelaksanaan hajatan warga di masa pandemi COVID-19.