2 TSK Tewasnya Gilang Endi, Dijemput Paksa Lanjut Ditahan Polresta

- 6 November 2021, 17:35 WIB
Markas Menwa UNS, melengkapi barang bukti kasus tewasnya Gilang Endi saat Diklatsar,  Polresta Surakarta menggeledah Markas Menwa UNS Surakarta
Markas Menwa UNS, melengkapi barang bukti kasus tewasnya Gilang Endi saat Diklatsar, Polresta Surakarta menggeledah Markas Menwa UNS Surakarta /SMSolo-dok/

KARANGANYARNEWS - Dua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi, mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa, ditahan Polresta Surakarta.

Status tahanan dua panitia Diklatsar Menwa UNS ini, ditetapkan Jumat 05 Nopember 2021 maalam, setelah sore harinya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Surakarta.

"Keduanya kami tahan untuk lebih memudahkan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Djohan Andika, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Sabtu 06 Nopember 2021 kepada awak media.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Gilang, 2 Panitia Diklatsar Menwa Jadi Tersangka

Dijelaskan juga, dua tersangka yang tercatat sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS merenggungut nyawa pesertanya tadi, masing-masing berinisial NFM, 22 tahun dan FPJ,  22 tahun.

Menurut Kasatreskrim, penahanan kedua tersangka dilakukan sejak Jumat malam setelah dilakukan proses pemeriksaan pertama, pasca gelar perkara penetapan tersangka di Mapolresta Surakarta.

"Keduanya juga akan mendapat pendampingan kuasa hokum. Namun demikian, , hingga saat ini kami belum mendapat keterangan resmi dari pihak yang akan memberikan kuasa," terang Kasatreskrim mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Primbon Jawa: Inilah Derasnya Aliran Rejeki Sabtu Legi

Ditemui secara terpisah, Agus Reiwanto coordinator kuasa hukum kasus Diklatsar Menwa UNS yang diduga kuat menyebabkan tewasnya Gilan Endi Saputra, 21 tahun ini, juga membenarkan penetapan kedua tersangka sebagai tahanan.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x