Kasus Tewasnya Gilang, 2 Panitia Diklatsar Menwa Jadi Tersangka

- 5 November 2021, 20:47 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers penetapan dua tersangka, kasus tewasnya Gilang Endi saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers penetapan dua tersangka, kasus tewasnya Gilang Endi saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS - Babak baru kasus tewasnya Gilang Endi, mahasiswa UNS saat mengikuti Diklansar Menwa. Polresta Surakarta menetapkan dua tersangka.

dua tersangkanya, berinisial NFM, 22 tahun dan FPJ, 22 tahun. Keduanya panitia Diklatsar Menwa, diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung tewasnya Gilang.

Aparat Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jumat 05 Nopember 2021 pukul 14.10 WIB.

Baca Juga: Ipda Bambang Legawa, Memaafkan Eks Teroris Penyebab Matanya Nyaris Buta

Penjemputan paksa kedua tersangka, sebagaimana dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat 05 Nopember 2021.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dijelaskan, penangkapan kedua tersangka dimaksud demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Peresmian Simpang PB VI, Inilah Ikon Baru Lereng Merapi Merbabu

"Apakah akan dilanjutkan penahanan kedua tersangka,  menunggu perkembangan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap Kapolresta.

Dipastikan, lanjut Kapolresta, penyebab kematian korban akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun benda tumpul. Adapun lokasi penganiayaan,  dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah