KARANGANYARNEWS – Kasus anak menggugat ibu kandung di Kabupaten Boyolali kian seru, giliran ibu kandung dan tiga anaknya yang juga tergugat menolak penawaran mediasi.
Alasan para tergugat, Sri Surantini yang digugat dua anak kandungnya sudah berlaku adil terlhadap lima anaknya, termasuk kepada Rini Sarwestri dan Indri Ali Yanto, dua anak yang menggugat ibu kandung sendiri.
Aris Harjono, adik kandung kedua anak yang menggugat ibu kandung, kepada awak media menyebutkan, kakaknya sudah mendapat bagian tanah dari ibunya di dekat Embarkasi Haji Donohudan, Boyolali.
Baca Juga: Inilah Babak Baru, Kasus Dua Anak Menggugat Ibu Kandung di Boyolai
“Namun demikian, tanah bagian mereka sudah dijual,” kata Aris Harjono. Disebutkan juga, Indri Ali Yanto pernah bermasalah dengan bank karena tak mampu mambayar pinjaman.
Padahal, pinjaman dia di bank tadi menggunakan jaminan sertifikat tanah dan rumah milik ibunya yang terletak di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen. Terpaksa, keluarga menutup pinjamannya, agar tanah dan rumah ibunya tidak disita bank.
Bersama Gunawan, kakak kandungnya yang juga tergugat, Aris Harjono menceritakan tanah orang tuanya yang berada di Dusun Klinggen, Desa Guwokajen, dihibahkan kepada empat anaknya.
Baca Juga: Jumapolo Jadi Pyloot Projeck ILDI Kabupaten Karanganyar
Masing-masing dihibahkan kepada Aris Harjono, Gunawan dan Wiwik. Satunya lagi Rini Sarwestri yang menggugat bersama Indri Ali Yanto, juga mendapat bagian. Namun demikian, bagian Rini Sarwestri diatasnamakan Afrizal, anaknya.