Inilah Babak Baru, Kasus Dua Anak Menggugat Ibu Kandung di Boyolai

- 27 November 2021, 05:00 WIB
Sidang Pemeriksaan Setempat kasus dua anak menggugat ibu kandung di Dusun Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali
Sidang Pemeriksaan Setempat kasus dua anak menggugat ibu kandung di Dusun Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali /Dok-SMSolo/

KARANGANYARNEWS - Kasus dua anak mengggugat ibu kandung, terus bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.

Jumat 20 Nopember 2021, digelar Sidang Pemeriksaan Setempat kasus dua anak menggugat ibu kandung. Agenda Pengadilan Negeri Boyolali ini, dipimpin Hakim Sri Hananta, SH.

Sidang pemeriksaan Setempat juga dihadiri Rini Sarwestri dan Indri Ali Yanto, dua anak menggugat ibu kandung. Dari pihak tergugat dihadiri Gunawan dan Aris Harjono.

Baca Juga: 25 Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Yogya-Solo Gugat BPN dan PPK

Sedangkan Sri Surantini, ibu rumah tangga yang bernasib malang, digugat kedua anak kandungnya, tetap berada di dalam rumah yang dijadikan obyek gugatan sekaligus tempat dilaksanakannya Sidang Pemeriksaan Setempat.

Sidang Pemeriksaan Setempat yang juga dihadiri Priyanto, Kepala BPN Boyolali ini menarik perhatian puluhan warga setempat. Untuk mengantisipasi hal- hal yang tak diingingkan, aparat kepolisian turut mengamankan.

Dalam sidang di luar ruang ini, Majelis Hakim memeriksa tanah dan rumah yang menjadi pokok persoalan kasus dua anak menggugat ibu kandung di Dusun Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Air Susu Dibalas Air Tuba, 2 Anak di Boyolali Tega Menggugat Ibu Kandungnya

Masing-masing tanah pekarangan halaman depan atas nama Afrizal seluas 142 m2, rumah induk seluas 250 m2 atas nama Wiwik, dan rumah di sisi timur seluas 235 m2 atas nama Gunawan.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah