Tidak Ikut Main Trading, Ini Rincian Lengkap Modus Tipu-tipu Doni Salmanan dan Pembagian Hasilnya

- 16 Maret 2022, 08:05 WIB
Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf di bareskrim Polri.
Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf di bareskrim Polri. /Tribratanews.go.id

KARANGANYARNEWS - Doni Salmanan menurut polisi, tidak bermain trading di aplikasi Quotex, tetapi ia disebut melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP dan TPPU, terkait dengan aplikasi trading bodong bernama Qoutex.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suhedi mengungkap, Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman.

Bujukan dengan Pamer Kekayaan

Doni disebut Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Akui Tipu-tipu Investasi Bodong, Begini Permohonan Maaf Lengkap Doni Salmanan

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex. Kemudian Doni Salmanan pamer kekayaan atau flexing.

Pamer kekayaan itu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton kanal YouTubenya, agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," tutur Asep.

Baca Juga: Pemeriksaan Istri dan Manajer Doni Salmanan Diundur Lagi

Cara Kerja Quotex

Lebih lanjut Asep mengatakan, aplikasi Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. 

Website tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.

Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Rincian Lengkap Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita

Imbalan Affiliator

Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. 

Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.

Keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading. 

Baca Juga: Begini Momen Saat Doni Salmanan Beli Mobil Porche Arie Muhammad, Bikin Netizen Bengong

Keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.

"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," tutur Asep.

Kronologis kejadian tindak pidana tersebut, pada tanggal 15 Maret 2021, tersangka menggunakan akun YouTube King Salaman telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa video YouTube yang berisikan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ungkap Asep sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah