Diciduk Satpol PP, Siswi SMK Bobok Tumpuk di Hotel Melati

- 25 Maret 2022, 23:11 WIB
Pasangan tidak resmi yang terjaring operasi Pekat aparat terpadu Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Pasangan tidak resmi yang terjaring operasi Pekat aparat terpadu Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah /Dok Satpol PP Sokuharjo/

KARANGANYARNEWS – Bunga, sebut saja namanya demikian, siswi salah sebuah SMK terpaksa berurusan dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Gadis ABG berkulit kuning langsat ini, terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) aparat gabungan, saat berduaan dengan pria di kamar salah sebuah hotel melati Kota Sukoharjo.

Mirisnya, kepada aparat yang memergokinya baik Bunga maupun pria yang kedapatan berduaan di kamar hotel, mengaku melakukan bobok tumpuk atau  hubungan intim layaknya suami istri.

Baca Juga: Terimbas Relokasi, Belasan PKL di Karanganyar Keluhkan Anjloknya Omset

Dia katakana juga, memilih berkencan di kamar hotel melati karena selain dianggapnya aman, taripnya juga murah dan dapat shortime. Namun di luar dugaannya, malam itu justru terjaring Operasi Pekat aparat gabungan.   

Diperoleh keterangan, dalam Operasi Pekat Rabu, 23 Maret 2022 malam aparat gabungan sengaja menyasar hotel melati yang berada tak jauh dari terminal kota Sukoharjo.

Penginapan murah meriah, hotel melati yang masyarakat setempat menyebutnya ‘hotel krusek’, selama ini memang lebih sering dijadikan ajang kencan bagi para pasangan tak resmi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Marah; Buku Tulis dan Pensil Impor, Bodoh Sekali Kita

Malam itu, sesampai di ‘hotel krusek’ tersebut aparat gabungan  mengetuk satu persatu pintu kamar hotel. Setiap tamu hotel yang berada di dalam kamar, berduaan dengan lawan jenisnya, selain diperiksa identitas juga status hubungannya.

“Di hotel melati tersebut, kami menjaring tujuh pasangan tak dapat menunjukkan bukti perkawinan syahnya. Termasuk diantaranya gadis ABG yang mengaku siswi SMK,” kata Wardino, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Kamis 24 Maret 2022.

Dalam kamar hotel melati utara terminal Sukoharjo, gadis berusia 17 tahun tadi tengah berduaan dengan teman prianya, belakangan diketahui pria itu tidak berstatus pelajar atau mahasiswa.

Baca Juga: Misteri Penampakan di Rumah Dinas Camat Paranggupito, Histeris dan Menyeramkan

Wardino juga menjelaskan, aparat gabungan kemudian menggiring tujuh pasangan tak resmi tadi ke kantor Satpol PP, untuk dilakukan pembinaan agar di kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Selain ‘hotel krusek’ di kota Sukoharjo, disebutkan aparat gabungan juga menyasar ke sejumlah rumah kost di Desa Gentan, Kecamatan Baki. Menurut laporan masyarakat, beberapa rumah kost sering disalahgunakan untuk bobok tumpuk pasangan tak resmi.

“Di rumah indekos Desa Gentan, Kecamatan Baki, kami berhasil menjaring  dua pasangan tak resmi berduaan di dalam kamar. Kedua pasangan muda-mudi ini  juga kami bawa ke Kantor Satpol PP Sukoharjo,” terang Wardino.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan Beda Lagi, Inilah Penegasan Muhammadiyah

Di kantor Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, sembilan pasangan tak resmi tadi selain dibina juga diwajibkan membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Mereka juga kami beri peringatan keras, jika mengulangi perbuatannya akan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo kepada awak media yang menghubungi di kantornya.

Diperoleh keterangan juga, beberapa hari sebelumnya pihaknya juga berhasil menjaring tujuh pasangan tak resmi dalam operasi Pekat di rumah indekos  wilayah Kecamatan Bendosari dan Kecamatan Sukoharjo Kota.

Baca Juga: Gempa Dangkal di Kendari, Warga dan Tamu Hotel Rebutan Keluar

Para pasangan tak resmi tersebut, menurut Heru Indarjo melanggar Perda Kabupaten Sukoharjo No 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah