5 Pengurus Khilafatul Muslimin Segera Diperiksa, Ini Alasan Kapolresta Solo

- 9 Juni 2022, 23:30 WIB
Aparat Polresta Solo mencopot papan nama Khilafatul Muslimin di Kelurahan  Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis 09 Juni 2022
Aparat Polresta Solo mencopot papan nama Khilafatul Muslimin di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis 09 Juni 2022 /Dok SMSolo/

“lima orang pengurus pengurus yang kami surati untuk klarifikasi, meminta keterangan seputar aktivitas kelompok maupun organisasi Khilafatul Muslimin di Kota Solo,” jelasnya.

Terkait hal ini, Kapolresta Solo juga menyinggung langkah Polres Klaten yang tengah melakukan penyelidikan aksi sejumlah orang yang diduga kelompok Khilafatul Muslimin, melakukan konvoi di Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp1,8 Miliar dari Rekening Indra Kenz

“Ini juga berangkat dari perkembangan penyelidikan maupun penyidikan Polres Klaten terkait konvoi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu. Koordinasi efektif untuk mengungkap, mencari, menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan,” tutur dia menambahkan.

Polresta Solo akan mengambil keputusan setelah menyelenggarakan gelar perkara, apakah nantinya akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau tidak, nantinya akan terus diupdate.

Kapolresta Solo merinci sejumlah pengurus yang akan dimintai klarifikasi pada Senin, 13 Juni 2022 mendatang diantaranya Mahmud Mahmudi, selaku Amir Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota.

Baca Juga: Sinergitas Polri dengan Instansi Lain dalam Acara Donor Darah Massal di Polres Wonogiri

Selain itu ada juga Walimin, pemilik rumah di Jl Sawo IV Karangasem yang digunakan sebagai kantor Khilafatul Muslimin di Kota Solo, dan tiga pengurus lainnya tidak disebutkan masing-masing sebagai sekretaris, bendahara, dan pengurus bidang pendidikan Khilafatul Muslimin Solo.

Sebagaimana diberitakan KaranganyarNews.com sebelumnya, keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin belakangan menjadi perbincangan, menyusul penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan tertinggi organisasi ini di Lampung, Selasa 07 Juni 2022.

Abdul Qadir Hasan Baraja, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat beberapa pasal. Diantaranya UU Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah