Khilafatul Muslimin di Sukoharjo Juga Digerudug Polisi dan Dikukut Atributnya

- 10 Juni 2022, 02:28 WIB
Papan nama dan spanduk di kantor Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Kamis 09 Juni 2022 dikukut aparat Polres
Papan nama dan spanduk di kantor Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Kamis 09 Juni 2022 dikukut aparat Polres /Dok SMSolo/

Kepada awak media yang menemuinya, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan juga menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan berlandaskan keresahan dan penolakan warga masyarakat serta segenap komponen keagamaan di Kabupaten Sukoharjo.

“Masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya,” jelas Kapolres Sukoharjo.

Baca Juga: Pengukuhan FKUB Wonogiri, Syamsudin; Tanpa Kerukunan Persatuan Kesatuan Tak Terwujud

Ditegaskan, merujuk pada Undang - Undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib bisa menyelesaikan perselisihan warga.

Selebihnya pada ayat 1 huruf D, juga disebutkan untuk mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, juga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi, kegiatan ini berangkat dari kegaduhan yang terjadi karena kegiatan Khilafatul Muslimin,” tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Kamis, 09 Juni 2022.

Baca Juga: Pengukuhan FKUB Wonogiri, Syamsudin; Tanpa Kerukunan Persatuan Kesatuan Tak Terwujud

Sebagaimana diberitakan KaranganyarNews.com sebelumnya, keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin belakangan menjadi perbincangan, menyusul penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan tertinggi organisasi ini di Lampung, Selasa 07 Juni 2022.

Abdul Qadir Hasan Baraja, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat beberapa pasal. Diantaranya UU Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah