Pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya

- 12 Juni 2022, 03:37 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita aparat Polres Klaten dari kantor Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah maupun wikayah Kabupaten Klaten
Sejumlah barang bukti yang disita aparat Polres Klaten dari kantor Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah maupun wikayah Kabupaten Klaten /Dok SMSolo/

KARANGANYARNEWS – Pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah ditetapkan tersangka, menyusul penggeledahan dan penayitaan sejumlah barang bukti dari kantornya.

Selain menetapkan Amir atau Pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah yang berinisial IM, 26 tahun, Polres Klaten juga menetapkan satu lagi tersangka. Inisialnya SY, 62 tahun, Amir atau Pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Klaten.

Penetapan dua tersangka ini, disebutkan sebagai buntut aksi konvoi disertai penyebaran pamflet atau selebaran maklumat, nasihat, dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti, menyebabkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Inilah Jejak Khilafatul Muslimin di Klaten, Polres Naikkan Status Penyidikan

“Konvoi tadi mereka lakukan Minggu, 29 Mei 2022 mulai pukul 07.00-12.30 Wibdari kantor Khilafatul Muslimin Jawa Tengah,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.

Dijelaskan juga, kantor Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah beralamat di Dukuh Gading Sawahan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara. Konvoi siar jemaah Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah saat itu, diikuti sekitar 50 peserta mengendarai 30 sepeda motor.

Dalam konvoi itu, mereka membagikan brosur atau selebaran yang berisi ajakan kepada umat Islam khususnya di Kabupaten Klaten dan sekitarnya, untuk mengikuti ideologi Khilafah.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin di Sukoharjo Juga Digerudug Polisi dan Dikukut Atributnya

Aaparat Polres Klaten, kata AKBP Eko Prasetyo Kamis, 09 Juni 2022 telah menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan empat kantor Khilafatul Muslimin, termasuk kantor sekretariat wilayah Jawa Tengah di Belangwetan serta dua rumah pengurus Khilafatul Muslimin.

Dari penggeledahan itu, aparat Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya rekaman video dan foto kegiatan konvoi, pamflet berisi maklumat serta nasihat dan imbauan dari Khilafatul Muslimin.

“Selain itu kami juga menyita buku serta majalah Khilafatul Muslimin, laptop, CPU, printer, kuitansi setoran dana, kuitansi pembuatan kartu anggota, serta struktur organisasi,” terang Kapolres Klaten.

Baca Juga: 5 Pengurus Khilafatul Muslimin Segera Diperiksa, Ini Alasan Kapolresta Solo

Kepada awak media dalam pers rilis di Mapolres tadi, AKBP Eko Prasetyo menyebutkan dua tersangka tadi dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 107 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam acara yang sama, Kasatreksrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menambahkan, barang bukti yang disita polisi berkaitan dengan pembuatan struktur organisasi Khilafatul Muslimin.

“Kami sudah melakukan pendalaman di kantor Khilafatul Muslimin terdapat pamflet atau struktur organisasi mulai dari NII, JI, dan struktural secara keseluruhan,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Kantor Khilafatul Muslimin Solo Digerudug Polisi, Ini Kronologi Terlengkapnya

Kegiatan Khilafatul Muslimin di Klaten, menurutnya sudah berlangsung sejak tahun 2009. Amir atau Pimpinan wilayah Jawa Tengah membawahi wilayah Soloraya, Yogyakarta, serta Kudus. Di wilayah ini, Khilafatul Muslimin beranggotakan sekitar 500 jemaah.

“Jauh hari sebelumnya kami sudah melakukan deteksi dini, tetapi saat itu kegiatannya masih tertutup. Saat ini mereka mulai terbuka, kami juga belum tahu motifnya apa. Ini masih kami dalami termasuk pendanaannya berasal dari mana,” kata  masih pendalaman,” kata AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Terkait isi maklumat, Kasatreskrim menjelaskan sudah meminta pendapat ahli agama terkait isi pamflet atau brosur yang mereka sebar. Dari pamflet atau brosur yang dibagikan baik nasihat atau maklumat, tidak diberikan secara utuh.

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkapnya, Dukun Cabul Keruk Uang dan Ajak Berbuat Intim Janda Cantik

Walau tidak dijelaskan terkait teroritis, secara khusus maupun umum tentang khilafah, namun masyarakat yang membaca isi brosurnya dapat tergiring opini atau persepsi ke tujuan tertentu, pembentukan negara Khilafah. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah