Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Oknum Pimpinan Terlibat Pencabulan Santri

- 8 Juli 2022, 17:06 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. (Foto ilustrasi: Pixabay/evelyngonzalez418)
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. (Foto ilustrasi: Pixabay/evelyngonzalez418) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Baca Juga: Pemain Sinetron Si Entong, Dicky Topan Meninggal Dunia akibat Pembengkakan Jantung

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya berinisial MSAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal melanggar hukum, tetapi juga perilaku dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terangnya.

Baca Juga: Teaser Trailer Film Sri Asih Rilis, Tampilkan Aksi Menggoda Pevita Pearce

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x