Laporannya Dihentikan, Istri Ferdy Sambo Terancam Masuk Penjara. Ini Penjelasannya

- 15 Agustus 2022, 07:05 WIB
Putri Candrawathi disebut berpeluang terjerat pidana karena laporan palsu
Putri Candrawathi disebut berpeluang terjerat pidana karena laporan palsu /Tangkap layar akun TikTok @revalalip

KARANGANYARNEWS - Penghentian laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi penegas bahwa cerita terkait hal itu memang tidak pernah ada.

Artinya bahwa Ferdy Sambo memang sengaja mengarang cerita terkait tuduhan adanya pelecehan seksual terhadap sang istri Putri Candrawathi.

Yang menarik, imbas dari penghentian kasus ini, Istri Ferdy Sambo disebut bisa dijerat dengan pasal pidana. Sebab dugaan pelecehan seksual yang dilaporkannya dipandang sebagai laporan palsu.

Baca Juga: Ferdy Sambo jadi Tersangka Setelah Timsus Polri Geledah 3 Rumahnya. Ada Temuan Apa?

Hal ini dipaparkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Tri Sakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar seperti dikutip dari video Antara pada Minggu 14 Agustus 2022 malam.

"Perbuatan itu bisa ditafsirkan dalam dua hal. Yakni menyampaikan berita bohong karena kejadiannya memang tidak ada. Lalu yang kedua adalah adanya kesengajaan untuk menutupi kejadian yang lain. Sehingga seolah-olah dia menjadi korban," jelas Abdul Fickar.

Baca Juga: Copot CCTV, Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana, Ini Penjelasannya

Kejadian tersebut menurut Abdul Fickar bisa dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Sehingga bisa membuat Putri Candrawati dijerat pasal pidana.

"Ada dua pasal yang bisa menjeratnya dalm kasus ini, yakni Pasal 220 terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga satu tahun 4 bulan penjara. Serta pasal 221 yang mengatur tentang penghilangan barang bukti agar tidak bisa diperiksa guna penegakan hukum. Yang ancaman hukumannya hingga 9 bulan penjara," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x